Mentan Buka Kartu Rantai Pasok Beras: Kerugian Konsumen Tembus Puluhan Triliun akibat Dugaan Pelanggaran Mutu
By Admin

Mentan Andi Amran Sulaiman
nusakini.com, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan potensi kerugian ekonomi negara dan masyarakat akibat ketimpangan tata niaga serta indikasi kecurangan mutu produk beras di tingkat distributor. Kementerian mencatat total nilai kerugian konsumen dan potensi kebocoran rantai pasok mencapai lebih dari Rp160 triliun per tahun.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada Kamis (30/7/2026) mengungkapkan bahwa ketimpangan distribusi keuntungan menjadi akar masalah utama. Mayoritas pendapatan dari sektor pangan pokok ini diduga mengalir ke pelaku usaha skala besar, sementara petani gurem hanya mendapatkan porsi pendapatan minim.
"Kondisi ini merugikan hak-hak rakyat, terutama petani produsen yang tidak mendapatkan keadilan atas kerja keras mereka," ujar Amran dalam pemaparan resmi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan analisis tata niaga pemerintah, sebanyak 1.056 unit penggilingan padi skala besar dengan kapasitas 20 ton per jam kini menguasai hingga 40 persen dari total pasokan gabah nasional. Porsi tersebut setara dengan akumulasi pasokan yang dikelola oleh lebih dari 161 ribu penggilingan skala kecil di daerah.
Selain penguasaan pasokan gabah, pemerintah menemukan tingginya persentase beras kelas premium yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengawasan internal mencatat sekitar 39,75 persen beras premium beredar—atau setara 12,2 juta ton—diindikasikan melanggar kualifikasi mutu, dengan nilai potensi kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp98 triliun.
Di samping masalah beras premium, Kementan dan Badan Pangan Nasional menemukan kejanggalan pada komoditas beras fortifikasi (beras yang diperkaya nutrisi). Hasil inspeksi lapangan di wilayah DKI Jakarta pada Juni 2026 menunjukkan dari 15 sampel produk beras fortifikasi yang diuji, hanya 3 produk yang memenuhi standar vitamin dan mineral sesuai SNI. Sisanya dijual dengan harga melambung tinggi melebihi batas wajar.
Atas temuan tersebut, pemerintah menjadwalkan tindakan tegas berupa pengumuman nama-nama produsen yang melanggar beserta pencabutan izin operasional pada Jumat (31/7/2026). Penegakan hukum juga terus berjalan bersama Satgas Pangan Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana penyimpangan komoditas pangan. (*)